Dokumen yang diperlukan adalah:
- Salinan/FC Surat Penugasan Apoteker
- Salinan/FC KTP
- Salinan/FC denah bangunan (kalo permohonan SIA karena penggantian APA, denah tidak diperlukan selama apotik tidak berubah denah)
- Surat yang menyatakan status bangunan
- Daftar Asisten Apoteker
- Asli dan salinan daftar terperinci perlengkapan apotek
- Surat pernyataan dari APA bahwa tidak bekerja tetap pada perush farmasi lain dan tidak menjadi APA di apotek lain
- Asli dan salinan surat ijin atasan (bagi PNS, anggota ABRI, dan pegawai pemerintah lainnya)
- Akta perjanjian kerja sama APA dan PSA
- Surat pernyataan PSA tidak terlibat pelanggaran peraturan perundangan di bidang obat
- Surat rekomendasi dari ISFI (sekarang IAI)