Pages

12 November 2010

Cara membuat SKCK

Heheheh... berhubung saya ini orang yang suka googling sebelum melakukan sesuatu (siapa tau hal yang saya cari ada di google), so saya bikin tahap untuk buat SKCK... Moga bermanfaat ya untuk para googling mania...
  1. Minta pengantar ke kelurahan (ini jalan pintas, tahap yang lebih awal lagi adalah minta pengantar RT >> kalo bisa dipermudah, ngapain berbelit2, kan??). Dokumen pendukung: fotokopi KTP
  2. Ke polres setempat. Kalo di Jakarta Selatan, ada di Panglima Polim. Dari pintu masuk, belok ke sebelah kiri, paling pojok. Untuk buat baru, harus mengisi database terlebih dahulu dan diambil pola sidik jarinya. Untuk perpanjang SKCK, tahap tersebut bisa dilewatkan dengan membawa SKCK yang lama. Dokumen pendukung: pengantar kelurahan, fotokopi KK, foto berwarna ukuran 4x6 3 lbr, SKCK lama (fotokopi boleh), dan uang sebesar 20 ribu rupiah :). Prosesnya tergantung dari permintaan. Jika permintaan banyak sekali (biasanya pas akhir tahun di mana sedang giat-giatnya rekrutmen PNS) antrian lamaaaaaaaaa dan panjaaaaaaaaaaang, sekali.. Tapi kalo lagi sepi, prosesnya cepat.
  3. SKCK berlaku selama 3 bulan saja. Jikalau masih butuh, kembali ke tahap 1.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar